Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon soal bantahan kubu eks Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo menerima Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika bantahan tersebut merupakan hak tersangka.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Meski begitu, keterangan terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahkan, Ade Safri mengatakan penyidik sudah mengantongi empat alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang ditangani saat ini.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam Penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Kubu Firli Bahuri Sebut Fitnah
Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya membantah soal kesaksian mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut menyerahkan uang Rp1,3 miliar.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: 7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House
Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten. Salah satunya penyeragan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.
Padahal, Kevin saat pertemuan di GOR bulu tangkis yang fotonya sempat viral sedang mengalami sakit Covid-19.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara panji sama si kevin, apakah betul ini yang namanya kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucapnya.
Ian mengatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi mahkota yang dianggap bohong dan fitnah.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap pak Firli Bahuri," ucapnya.
Adapun keterangan penyerahan uang itu diungkap SYL saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.