Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, adalah hak semua orang untuk dapat perlindungan LPSK.
"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
Kusnadi meminta perlindungan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Komisi antikorupsi meyakini LPSK memiliki kriteria terkait orang yang berhak menerima perlindungan.
KPK meminta Kusnadi menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada LPSK apabila dia benar-benar menerima ancaman.
"Kami juga mengimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Pelajar SMP Diduga Dianiaya, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Dirsabhara
Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan salah satu hal yang sampaikan ke LPSK yakni meminta jaminan agar kliennya tak mendapatkan tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK perihal kasus Harun Masiku.
"Ketika memberikan keterangan tidak boleh mendapatkan tekanan. Karena yang dialami Kusnadi tanggal 10 Juni itu berdampak sampai saat ini," kata Petrus di kantor LPSK, Jumat (28/6/2024).
"Ibaratnya cicak lewa saja dia kaget dia pikir KPK datang, kan begitu," sambungnya.
Selain itu, tim hukum juga meminta agar Kusnadi beserta anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.
Sebab, permintaan itu pihaknya layangkan agar Kusnadi bisa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Nyaman dalam arti ya dia bekerja sehari-hari nyaman dan juga ketika dipanggil lagi dia memberikan keterangan dia merasa aman dan bebas," ucapnya.
Baca juga: ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan