News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK buntut kasus Harun Masiku, Jum'at (28/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, adalah hak semua orang untuk dapat perlindungan LPSK.

"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Kusnadi meminta perlindungan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

Komisi antikorupsi meyakini LPSK memiliki kriteria terkait orang yang berhak menerima perlindungan.

KPK meminta Kusnadi menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada LPSK apabila dia benar-benar menerima ancaman.

"Kami juga mengimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.

Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Pelajar SMP Diduga Dianiaya, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Dirsabhara

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan salah satu hal yang sampaikan ke LPSK yakni meminta jaminan agar kliennya tak mendapatkan tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK perihal kasus Harun Masiku.

"Ketika memberikan keterangan tidak boleh mendapatkan tekanan. Karena yang dialami Kusnadi tanggal 10 Juni itu berdampak sampai saat ini," kata Petrus di kantor LPSK, Jumat (28/6/2024).

"Ibaratnya cicak lewa saja dia kaget dia pikir KPK datang, kan begitu," sambungnya.

Selain itu, tim hukum juga meminta agar Kusnadi beserta anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.

Sebab, permintaan itu pihaknya layangkan agar Kusnadi bisa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

"Nyaman dalam arti ya dia bekerja sehari-hari nyaman dan juga ketika dipanggil lagi dia memberikan keterangan dia merasa aman dan bebas," ucapnya.

Baca juga: ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini