News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK buntut kasus Harun Masiku, Jum'at (28/6/2024).

Kemudian permintaan selanjutnya, dijelaskan Petrus agar Kusnadi kedepan tidak mendapat pertanyaan-pertanyaan yang menjerat ketika kembali dipanggil oleh KPK.

Oleh sebabnya dirinya pun berharap agar LPSK hisa mengakomodir hal tersebut lantaran permintaan yang pihaknya layangkan bagian dari bentuk perlindungan untuk Kusnadi.

"Dan ke empat supaya Kusnadi mendapat pendampingan. Mengenai pendampingan, karena KPK masih bersikukuh dengan pendiriannya karena tidak boleh diampingi penasehat hukum, maka tadi kami minta ke LPSK," ujarnya.

"Karena sesuai UU LPSK, LPSK punya wewenang mendampingi para saksi ketika diperiksa dalam proses peradilan untuk semua tahapan, penyelidikan, penyidikan hinga penuntutan," pungkasnya.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi.

Untuk langkah selanjutnya, LPSK kata Sri akan menelaah terlebih dahulu permohonan Kusnadi itu sebelum memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak.

Adapun proses telaah itu sesuai peraturan yang dimiliki LPSK dijelaskan Sri bahwa pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.

"Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan tim kuasa hukumnya. Pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi," ucap Sri di kantor LPSK, Jum'at (28/6/2024).

Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK buka suara soal alasan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Lebih jauh kata dia, Kusnadi melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan atas hak prosedural kepada LPSK.

Oleh karena itu, Sri pun menekankan, bahwa pihaknya masih akan membahas permohonan itu termasuk peluang memberikan perlindungan dalam bentuk lain kepada Kusnadi.

Baca juga: Puncak HUT ke-78 Bhayangkara 1 Juli, Polri Undang Jokowi hingga Prabowo

"Ya, itu yang akan kami coba untuk membahas kembali, telaah. Dan kami juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan mungkin saja ada perlindungan lain," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini