News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

4 Pengembalian Dana Korupsi SYL Terungkap di Sidang Tuntutan: Dari Dindo, Thita, Nayunda, dan NasDem

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman daftar pengembalian dana hasil korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK, yang terungkap dalam sidang tuntutan SYL. Pengembalian dana tersebut di antaranya datang dari anak-anak SYL yakni Indira Chunda Tita Syahrul dan Kemal Rendindo Syahrul Putra. Lalu ada juga dari Pedangdut Nayunda Nabila, hingga dari Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Pedangdut Nayunda Nabila juga turut mengembalikan dana hasil korupsi SYL ke KPK.

Nayunda sendiri mengembalikan dana ke KPK sebanyak tiga kali selama proses sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Pengembalian dana pertama dilakukan pada Desember 2023, sebesar Rp20 juta.

Kemudian Nayunda kembali mengembalikan dana ke KPK pada 14 Mei 2024, sebesar Rp20 juta.

Terakhir Nayunda mengembalikan dana ke KPK pada 21 Mei 2024, yakni sebesar Rp30 juta.

Sehingga total uang yang dikembalikan Nayunda ke KPK adalah Rp70 juta.

Baca juga: Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

Dana yang diterima Nayunda ini juga berasal dari pengumpulan dana para pejabat dan eselon I Kementan.

"Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan," terang JPU.

4. Ahmad Sahroni Kembalikan Dana Rp830 Juta ke KPK, Partai NasDem Kembalikan Rp40 Juta

Dalam sidang tuntutan Jumat kemarin, JPU mengungkap adanya pengembalian dana dari Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dan dari Partai NasDem.

Sahroni sendiri mengembalikan dana yang diperoleh dari SYL untuk kepentingan Partai NasDem sebanyak Rp820 juta.

Pengembalian dana tersebut dilakukan Sahroni pada 8 Desember 2023 lalu.

"Penerimaan setoran uang telah dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK, Rp820 juta dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023," tutur JPU.

JPU menilai uang itu diberikan SYL kepada NasDem untuk membiayai keperluan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Nasdem pada tahun 2023.

Tak hanya dari Sahroni, Fraksi Partai NasDem sendiri juga turut mengembalikan uang dari SYL ke rekening penampungan KPK sebesar Rp40 juta, tepatnya pada 27 Maret 2024 kemarin.

Uang tersebut, menurut Jaksa, juga merupakan uang yang sebelumnya diberikan terdakwa SYL pada pendaftaran bacaleg Partai Nasdem.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini