Adapun, laporan dugaan penipuan dengan modus like video Youtube yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
5. Didalangi WNI di Kamboja
Kombes Ade mengatakan, kedua pelaku rupanya tidak bekerja sendiri. Mereka didalangi oleh seorang WNI yang berada di Kamboja.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap Tersangka EO dan hasil forensik, Tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Ade Safri.
Pelaku D memerintahkan tersangka untuk menyiapkan rekening tempat penyimpanan uang hasil penipuan dan hal lainnya. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok D tersebut.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan Tersangka EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
Sejauh ini, tersangka yang ditangkap di Indonesia sudah mengirimkan 15 rekening berisi uang kejahatan ke Kamboja.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/6).
Ade mengatakan, tersangka EO dan MS tidak berhubungan langsung dengan korban, melainkan hanya mengumpulkan rekening.
Nantinya, rekening tersebut akan dijadikan tempat penampungan duit hasil kejahatan.