Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal gugatan yang dilayangkan Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/7/2024) hari ini.
Mereka menggugat penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyitaan buku partai saat Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, Senin (10/6/2024). Penyitaan itu dilakukan melalui Kusnadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto meyakini penyidik telah bekerja secara profesional dan prosedural.
Namun, pihak KPK terbuka apabila ada gugatan yang dilayangkan terkait proses dalam penyitaannya.
"Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Tessa turut menanggapi ihwal buku partai yang disita tetapi tidak berkaitan dengan penanganan kasus Harun Masiku.
Kata Tessa, penyidik berwenang melakukan penyitaan pada saat proses penyidikan sedang berjalan.
Terlebih alat bukti yang disita diduga memberikan petunjuk seputar keberadaan Harun Masiku.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya," katanya.
Diberitakan, tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Jakarta Selatan.
Penyidik dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat penggeledahan Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK pada 10 Juni 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
“Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana di dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai [dikembalikan] di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” ujar kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).