News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA Pengungsi Pencari Suaka Dirikan Tenda di Trotoar Jakarta, Kemenlu RI: Itu Bisa Ditindak Hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sejumlah warga negara asing (WNA) pengungsi pencari suaka mendirikan tenda di trotoar di Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenda berdiri di depan Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), di Kuningan, Jakarta Selatan. Tenda - tenda itu didirikan oleh warga negara asing yang mencari suaka.

Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara yang sedang mengalami konflik seperti Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman.

Kementerian Luar Negeri RI Republik Indonesia menyatakan, pendirian tenda itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum. 

Juru Bicara Kemenlu RI yang juga Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan para pengungsi warga negara asing itu tidak kebal hukum di Indonesia. 

Pelanggaran tersebut pun bisa ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum. Perlanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," kata Roy kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal

Roy menegaskan meski Indonesia bukan negara yang ikut dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya di tahun 1967, yang berarti Indonesia tak punya kewajiban memberikan penanganan bagi pengungsi dan warga asing pencari suaka, namun hal itu tak serta membuat mereka kebal hukum dari tindakan pelanggaran yang dilakukan.

"Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Kemenlu akan berkoordinasi terkait permasalahan tersebut dengan UNHCR serta Kemenko Polhukam dan Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk menangani persoalan ini. 

"Kementerian Luar Negeri telah komunikasikan permasalahan dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif," ungkap Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini