"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, Selasa.
Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi, apalagi penetapan Pegi sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah)