Dia menduga, daftar yang dimiliki PPATK tercampur dengan dugaan karyawan DPR RI yang turut bermain judi online. Sebab, riwayat transaksinya tertera bekerja di DPR RI.
Baca juga: Ungkap Kriteria Korban Judi Online yang Dapat Bansos, Menko PMK: Pelakunya Tetap Dihukum
"Jadi gini, kan ini diketerangannya. Tadi yang karyawan 58 orang, ditulisnya tempat bekerja di DPR RI. Belim tentu anggota DPR RI. 58 orang itu ternyata adalah staff, karyawan. Tempat bekerjanya di DPR RI. Belum tentu anggota DPR RI," kata Habiburokhman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tidak menampik bahwasanya ada 2 anggota DPR RI yang masuk ke dalam surat resmi yang dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Akan tetapi, statusnya mereka masih terduga pelaku.
"Memang ada anggota DPR RI 2 orang itu pun terduga. Kita akan dalami dulu dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.