Oleh karena itu, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Kasus Etik Pendaftaran Capres-cawapres
Mengutip Kompas.com, DKPP juga pernah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim karena terbukti melanggar etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia minum usia peserta Pilpres.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu setelah MK membuat keputusan tersebut.
Namun pada kenyataannya, KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik (parpol).
Selain Hasyim, enam komisioner KPU lainnya juga turut dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Baca juga: Hasyim Asyari Buka Suara seusai Dipecat dari Ketua KPU, Ucap Terima Kasih kepada DKPP
Kasus Irman Gusman
Sanksi juga dijatuhkan DKPP kepada Hasyim terkait perkara yang diadukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Adapun Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya untuk kembali maju sebagai senator di dapil Sumatera Barat.
Menurut DKPP, KPU telah terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lali dalam tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.
Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat usai adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).
Dalam perkara ini, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras bersama dengan komisioner KPU Mochamad Afifuddin.
Menyalahi Aturan Jumlah Caleg Perempuan
Sanksi peringatan keras pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim terkait aturan jumlah caleg perempuan.
Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.