News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Terkini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU.

Akibat kejadian ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras.

Sedangkan 6 komisioner lain KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini diberi sanksi peringatan.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).

Pasal tersebut dipermasalahkan karena menggunakan perhitungan pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas lantaran kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU

Kebocoran Data Pemilih

DKPP pernah menjatuhi sanksi peringatan kepada Hasyim selaku ketua dan anggota KPU.

Pada sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2024 lalu, Hasyim dinilai melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Sanksi itu dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU pada 2023.

KPU dinilai seharusnya melakukan tindak lanjut dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan pedoman Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Tindakan yang seharusnya dilakukan KPU yakni dengan melakukan pemberitahuan kepada masyarkaat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Selain Hasyim, enam komisoner KPU juga dijatuhi sanksi peringatan.

Mereka adalah Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahao, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Hasanudin Aco/Mario Christian Sumampouw/Danang Triatmojo) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini