Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak membantah menutupi pintu koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tertutupnya pintu koordinasi dengan dua Aparat Penegak Hukum (APH) itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, merasa bersyukur apabila Polri dan Kejagung tidak menutup pintu koordinasi dimaksud.
Ghufron menilai bantahan dari Polri dan Kejagung sebagai komitmen untuk meningkatkan supervisi dengan KPK.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Terima Dituding Alexander Marwata Tutup Pintu Koordinasi Jika KPK Tangkap Jaksa
"Ya bukan cuma kejaksaan kayaknya yang sudah memberikan respons, juga kepolisian. Saya bersyukur, artinya itu adalah komitmen, dan tentu kami akan tindak lanjuti bahwa beliau menyampaikan tidak ada kendala dalam proses koordinasi maupun supervisi baik ke kepolisian ataupun kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Respons Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Korps Bhayangkara terus mendukung kinerja KPK sesuai aturan yang berlaku.
Dukungan itu dilandasi peraturan KPK No.7 /2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan nota kesepahaman antara KPK dan Polri.
"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7/2024).
Truno mengatakan, bukti konkret dukungan Polri tersebut yaitu melalui penugasan personel Polri dalam penegakan hukum kepada KPK.
"Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," katanya.
Baca juga: KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar
Respons Kejagung
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa pernyataan Alexander Marwata itu keliru. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tak beralasan.
Menurut dia, kejaksaan selalu memberikan dukungan terhadap KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Misalnya, seperti memberikan perbantuan tenaga jaksa, fasilitas mobil tahanan dan pengamanan bagi tahanan serta jaksa uang bersidang.