News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Pedagang Kritisi Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku merasa dirugikan dengan adanya pasal terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku merasa dirugikan dengan adanya pasal terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan bahwa aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan cenderung mendiskriminasi para pedagang pada wilayah tertentu.

"Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya," kata Mujiburrohman melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil.

Mujib menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.

"Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omzet pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa," ucapnya.

Selain itu, Mujiburrohman mempertanyakan urgensi aturan zonasi.

Pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan, kata Mujib, hanya akan memperparah keadaan saat ini dan akan menyasar jauh dari tujuan utama untuk membatasi konsumsi rokok.

Baginya, pasal tembakau pada RPP Kesehatan hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil.

"Aturan ini justru terlihat seakan-akan pemerintah tidak ingin ada penjualan rokok sama sekali dan terkesan mengorbankan pedagang kecil," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini