TRIBUNNEWS.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mendorong korban tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk mengambil langkah pidana seusai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP sebelumnya telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian."
"Agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.
Neni juga berkaca dari rekam jejak kasus yang pernah beberapa kali menimpa Hasyim.
Menurutnya, pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan yang serius.
Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.
Hasyim juga beberapa kali pernah dijatuhi sanksi DKPP selama menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022-2027.
"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu."
Baca juga: Roy Suryo Apresiasi Mundurnya Semuel Buntut PDNS Diretas, Bandingkan dengan Pemecatan Hasyim Asyari
"Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkapnya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Korban tindak asusila Hasyim berinisial CAT mengaku masih mempertimbangkan beberapa hal untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan usai mendampingi korban mendengarkan putusan sanksi pelanggaran etik dan pemecatan Hasyim Asy'ari.