TRIBUNNEWS.COM - Eks Mantan Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah dizalimi atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
SYL mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan dan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
Adapun harapan itu disampaikan SYL saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang yang digelar Jumat (5/7/2024).
"Di dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum telah menyatakan saya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kemudian memohon agar saja dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu US Dolar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap SYL, dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat.
Terkait tuntutan jaksa, SYL mengaku hanya dapat berserah diri kepada Tuhan.
Ia juga merasa dizalimi karena dituduh melakukan perbuatan korupsi.
"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL.
Terkait hal itu, SYL menyampaikan tiga bahasan pokok dalam pledoi pribadinya.
Satu di antaranya, SYL menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama ini.
"Pertama, saya tidak melakukan perbuatan yang didakwa, termasuk yang dituntut kepada saya," kata SYL.
"Sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikian jenih yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya dapat diungkapkan."
Baca juga: SYL Menangis di Persidangan: Seolah-olah Saya Sebagai Manusia yang Rakus dan Maruk
Selain itu, SYL juga mengatakan bahwa dirinya selalu memiliki niat yang tulus untuk memberikan sumbangsih untuk bangsa.
Ia mengaku tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
"Kedua, rekam jejak kehidupan pribadi dan riawayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan iktikad baik untuk memberikan sumbangsih untuk bangsa."
"Serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif, dan saya jadikan semua tugas, fungsi,tanggung jawab saya sebagai bentuk ibadah saya kepada Allah," jelasnya.
Karena itu, SYL berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas untuknya.
"Yang ketiga, permohonan sekiranya yang mulia majelis hakim diberikan kekuatan Allah SWT agar menegakkan keadilan kepada saya dengan menjatuhkan putusan bebas."
"Atau juga tetap menganggap saya bersalah dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukas SYL.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
Baca juga: SYL Merasa Kasusnya Dipolitisasi: Apakah Karena Beda Pilihan dengan Keinginan Pemegang Kekuasaan?
SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)