Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa kasus dugaan korupsi yang menjerat dan hingga membuatnya jadi terdakwa merupakan bentuk politisasi.
Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
"Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa, apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum?" ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
SYL pun menyinggung posisi partainya, Nasdem yang memilih jalan berbeda dari pemegang kekuasaan.
Dengan demikian, SYL merasa bahwa dirinya hanya dijadikan alat untuk penguasa menekan lawan politiknya.
"Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu? Benarkah asumsi banyak orang, bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda? Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan. Wallahu a'lam bi as-shawab," kata SYL.
Baca juga: Enam Rayuan Maut Hasyim Terungkap di Sidang DKPP, Kirim Tulisan Pandangan Pertama Turun ke Hati
SYL pun menyinggung perkara-perkara lain yang menyeret menterinya.
Menurut SYL, perkara menteri-menteri lain berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam suatu proyek hingga merugikan negara.
"Tetapi dalam perkara ini, sama sekali tidak ada proyek strategis nasional, penyalahgunaan perizinan dan rekomendasi, maupun proyek bernilai besar bertriliun-trliunan rupiah yang disangkut-sangkutkan terhadap saya," ujar SYL.
"Saya sampai hari ini terus bertanya-tanya mengapa saya dijadikan sebagai tersangka?" katanya lagi.
Baca juga: Bantah Korupsi, SYL Nangis Curhat Rumahnya di Makassar Masih Kerap Kebanjiran
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.