News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Mahfud MD, saat memberikan sambutan dalam acara nobar film Alkostar.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) menggelar acara nonton bareng (nobar) film dokumenter biografi mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar berjudul Alkostar: Insan Kesepian di Tengah Keramaian

Acara ini digelar di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Mahfud MD, saat memberikan sambutan mengatakan satu hal yang paling diingat dia dari Artidjo adalah konsep sukma hukum.

Mahfud, menjelaskan sukma hukum merupakan inti sebenarnya dari hukum. Jika hukum hanya sebatas menguasai pasal-pasal, itu merupakan hal mudah. 

Namun, menegakkan hukum dengan mengedepankan moral dan etika itulah yang saat ini masih sulit direalisasikan.

"Saya kira saat ini harus kita gaungkan konsep sukma hukum yang telah dilakukan almarhum bapak Artidjo Alkostar," kata Mahfud.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) IKA UII, Ari Yusuf Amir, mengatakan almarhum Artidjo Alkostar merupakan alumni UII yang tetap menjaga integritasnya.

“Artidjo Alkostar adalah tokoh penting, bukan hanya bagi UII, tetapi bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Sepak terjangnya dalam berbagai profesi, baik sebagi dosen, pengacara maupun hakim agung adalah inspirasi yang tidak pernah kering,” kata Ari.

Dalam menangani perkara, Ari menjelaskan Artidjo memegang prinsip, Kalau hakim hanya memutuskan perkara dengan berdasarkan yang tertera dalam UU (undang-undang), dia akan terjebak dalam peti kemas yang kosong. 

Hukum tanpa rasa keadilan seperti peti kemas yang kosong. 

“Seharusnya hakim mengkaji yang bersifat meta juridis. Artinya,nilai-nilai di balik aturan perundang-undangan. Prinsip ini kukuh dipegang Artidjo,” ujar pengacara senior itu.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Nyata Berpihak pada Antikorupsi dan HAM

Ari menjelaskan, sebagaimana hukum perubahan, teladan Artidjo dalam memberikan vonis berat dan setimpal bagi koruptor ternyata menular kepada banyak hakim yang berani bersikap ala Artidjo. 

Hal ini terlihat dari  tren putusan hakim pada kasus-kasus korupsi yang mengalami eskalasi dari sisi beratnya hukuman. 

“Artidjo effect, begitu media menyebut, kemudian menjadi fenomena nasional dalam kancah penegakan hukum.

“Nah, Artidjo effect ini bukan lahir dan menular melalui statement-statement-nya, tetapi dari kinerjanya sebagai hakim agung, melalui putusan-putusannya yang bersumber dari kedalaman nurani, nalar, ilmu, dan keberpihakannya terhadap nasib keadilan,” kata Ari.

Menurut Ari, Artidjo sangat sadar bahwa pengadilan adalah wajah peradaban sebuah bangsa. 

Baik buruknya pengadilan mencerminkan tinggi rendahnya kualitas peradaban bangsa tersebut. 

Apa yang dilakukan Artidjo juga menggambarkan betapa beliau telah "mewakafkan" seluruh hidupnya untuk tegaknya keadilan. 

“Beliau waktu itu terus bekerja dalam sunyi tanpa pamflet atau spanduk. Beliau menjadi Algojo, yang membuat para koruptor bergidik. Tokoh yang mengingatkan publik pada pendekar hukum sebelumnya sekelas Baharuddin Loppa (mantan Jaksa Agung),” kata Ari.  

Ari meyakini apa yang terjadi oada Artidjo tentu bukan sesuatu yang lahir dengan tiba-tiba, prosesnya sangat panjang, terjal dan mempertaruhkan hidupnya. 

Artidjo tak pernah surut langkah, bahkan ketika ancaman pembunuhan menghampirinya ketika menjadi pengacara "jalanan" dalam membela kasus-kasus struktural. 

“Keyakinan tauhidnya mengajarkan untuk tidak pernah takut pada manusia, kecuali kepada Tuhan,” ucap Ari. 

Baca juga: Mengenang Sosok Artidjo Alkostar: Putusannya Harus Jadi Aset Pengetahuan Hukum

UII sebagai almamater Artidjo juga memberi kontribusi penting bagi penanaman idealisme Artidjo. 

Di UII, Ari melanjutan, karakter kejujuran, kesederhanaan, konsistensi dan dedikasi Artidjo sudah terbentuk sejak mahasiswa. 

Artidjo menempa diri sebagai aktifitas HMI dan Dewan Mahasiswa, yang kental dengan pemberontakan-pemberontakan ala mahasiswa, ketika berhadapan dengan kebijakan kampus dan rejim yang tidak berpihak rakyat.

Bahkan, ketika menjadi Hakim Agung dari jalur nonkarier, Artidjo tidak berubah sedikit pun. 

Konsistensi, kejujuran, kesederhanaan dan dedikasinya dalam pekerjaan terus saja dipelihara. 

Tak pernah ada berita tentang “main mata” putusan dalam perkara yang ditanganinya. Artidjo membuktikan bahwa kekuasaan tidak selamanya korup.

“Artidjo melempar gagasan agar ada general check up terhadap seluruh tubuh dalam sistem peradilan ini, yakni pada polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Baginya selama ini yang beliau amati, pembenahannya masih sepotong-sepotong, parsial. Upaya parsial itu tidak akan memperbaiki kondisi penegakan hukum nasional,” kata Ari.

Dalam sistem pembinaan kurikulum bagi calon penegak hukum, Artidjo juga mengusulkan agar materinya tidak terbatas pada pemberian pengetahuan dan keterampilan hukum, tetapi juga pemberian spirit, nilai, dan visi keadilan. 

Sebab, keterampilan atau keahlian tanpa dilandasi nilai itu berbahaya. Teori keadilan misalnya, hanya diberikan sumir. 

"Produk sarjana hukum sekarang, menurut Artidjo ibarat nasi setengah matang. Beras tidak, nasi juga bukan. Nah kalau dimakan, bikin sakit perut,” kata Ari.

Ari berharap kehadiran film ini dapat menjadi cermin bagi penegak hukum. Sekaligus sebagai jembatan sejarah bagi generasi sesudahnya. 

"Inilah sebuah perjuangan melawan lupa dan amnesia sejarah. Kita berharap film ini berkontribusi melahirkan Artidjo-Artidjo baru,” ujar Ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini