Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online dan pornografi online jaringan Taiwan dengan menangkap delapan orang tersangka.
Sindikat ini dibongkar setelah polisi melacak terdapat kantor operasional sindikat tersebut yang beroperasi di kawasan Karawaci, Tangerang.
"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing ini server kemudian tersangkanya server berada di Indonesia kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024).
Polisi, kata Djuhandani, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.
Adapun kedelapan tersangka yakni Chen Cun Wei selaku marketing, Siti Murtafiah selaku costumer service, kemudian Wilhemus Ngilitubun selaku agen.
Kemudian, Krismonica Apriliana, Anastasia Irma, Nani Handayani, Dian Trisnawati, dan Sintia yang berperan sebagai host live streaming.
Baca juga: Kasus Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Asisten Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya
Djuhandani mengatakan, para tersangka ini sudah mengoperasikan situs judi online bernama hot51 dan 82gaming yang menyediakan layanan judi online dan live streaming konten pornografi sejak Desember 2023 lalu.
Adapun seorang WN Taiwan berinisial K yang bertugas merekrut para tersangka masih diburu polisi.
Para pelaku judi online dalam situs tersebut disuguhi aksi para host live streaming dengan tampilan tubuh telanjang hingga hubungan intim.
"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," beber dia.
"Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," tambahnya.
Transaksi hingga Rp 500 Miliar
Dalam hal ini, Djuhandani menyebut sindikat ini bisa melakukan transaksi dari situs tersebut hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 3 bulan.
"Perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500 miliar selama kurun waktu tiga bulan," jelas Djuhandani.
Baca juga: Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk penelurusan atau tracing aset dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya tentunya akan menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU," pungkasnya.