"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," tegasnya.
Dan satu DPO tersebut sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jabar.
Yang bersangkutan diketahui bernama Pegi Setiawan (PS) yang turut dihadirkan saat jumpa pers.
Kombes Pol Surawan menjelaskan peran PS dalam kasus Vina Cirebon dan Eky.
Ditegaskannya bahwa PS merupakan otak pelaku.
"Jadi ketika mereka kumpul sesama geng motor, mereka kalau ada kelompok lain mereka sering lempar dengan batu. Saat kejadian PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban ini, yang dia sampaikan (ke pada temannya), 'saya ada masalah dengan itu. Kejar.' Nah masalahnya apa sedang kita dalami," terang Kombes Pol Surawan.
Mulanya PS bersama seorang temannya mengejar Eky dan Vina yang berboncengan.
"Sampai di jembatan layang korban dipukul sampai dengan jatuh. Kemudian korban dibawa satu motor dengan tersangka lain, satu motor berempat, yang korban eki taruh depan didudukkan depan joki, joko, terus di belakang vina dibelakang lagi pelaku lain."
Korban, lanjut Surawan, dibawa ke kebun kosong. Baru tersangka lainnya mengikuti mereka.
"Jadi menurut salah satu pelaku, yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih dibawah umur, pada saat itu dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS, kemudian diikuti tersangka lain," ucap Surawan.
Minta Dicopot
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatan Kapolda Jabar.
Selain itu, ia juga meminta Kombes Surawan dicopot dari Dirreskrimum Polda Jabar.
Menurutnya petugas kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan dan gelar perkara Pegi Setiawan harus diberi sanksi.
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot."