TRIBUNNEWS.COM - Nama Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Ia yang menjadi pucuk pimpinan penyidik Polda Jabar kini menyita perhatian setelah Pegi Setiawan yang disangka pelaku pembunuhan Vina akhirnya bebas berdasarkan putusan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Setelah adanya putusan praperadilan dengan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, kini Mabes Polri bakal bertindak.
Diberitakan KompasTV, khususnya Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon.
Demikian disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo.
“Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menyebut pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan.
“Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penengak hukum tunduk,” ujarnya.
DPO Cuma 1
Pernah diberitakan, pada Minggu (26/5/2024) lalu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky), bukan berjumlah 11 orang seperti yang beredar selama ini, melainkan 9 orang.
Kombes Pol Surawan menyampaikan informasi tersebut saat jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman: Hebat, Tidak Terpengaruh Kekuasaan
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terangnya seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.
Dari tersangka yang sudah ditangkap ada juga yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum. Ada pula yang menerangkan satu.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.
Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.