Hal itu diungkapkan Oegroseno bahkan sebelum praperadilan dilakukan.
Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, bukan 100 juta.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar lah," kata Oegroseno, pekan lalu.
Senda dengan hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan memang seharusnya Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya, baru-baru ini.
Namun, kata Reza, biasanya pihak kepolisian lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Pastikan Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Ganti Rugi untuk Pegi? dan BREAKING NEWS Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Ravianto)