News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan hakim tunggal Eman Sulaeman ini senada dengan prediksi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Susno Duadji sebelumnya telah meyakini bahwa Pegi bisa bebas melalui upaya permohonan praperadilan ini. 

Dalam prediksinya, ia mengungkapkan kecurigaan terkait sosok pembunuh asli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Susno menduga Pegi Setiawan bukanlah pembunuh sesungguhnya Vina dan Eky.

Ia justru mencurigai Aep, pria yang dianggap saksi kunci kasus pembunuhan fenomenal tersebut.

Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian Vina dan Eky diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Susno menyebut kecurigaannya itu memiliki alasan yang kuat.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," ujar Susno, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2024).

Susno menduga, Aep-lah yang memunculkan nama-nama yang kini menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali

Nama-nama tersebut lantas disebutkan oleh Iptu Rudiana di hadapan penyidik.

Karena itu, Susno mendesak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi kasus Vina, di antaranya Aep, Melmel, dan Dede.

Susno juga meminta penyidik Polda Jabar untuk kembali memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eky.

Menurutnya, Iptu Rudiana perlu dimintai keterangan lagi untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Susno Duaji Apresiasi Hakim  

Susno mengaku mengapresiasi hakim Eman Sulaeman atas putusan ini. 

Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan. 

"Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman," tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin.

Susno menegaskan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap. 

Sebab, dari putusan hakim dinyatakan bahwa tak ada dalil gugatan yang ditolak. 

WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji . (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

Di sisi lain, prosedur proses hukum juga dinyatakan salah oleh hakim. 

"Semua dalil itu diterima, jadi berkas yang ada di Kejaksaan kemarin tidak berlaku lagi untuk Pegi yang ini," kata Susno. 

Meski status tersangka terhadap Pegi dinyatakan gugur, penyidik, kata Susno, masih memiliki tugas yakni mencari sosok Pegi yang sebenernya dalam kasus ini. 

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Yakin Pegi Bebas, Susno Duadji Punya Alasan Curiga Aep Pelaku Kasus Vina: Mudah-mudahan Ga Lari

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini