News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sahroni Minta Mabes Polri Evaluasi Polisi yang Terlibat dalam Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta kepada pimpinan di Mabes Polri untuk melakukan evaluasi kepada anggota polisi yang terlibat dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka di kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta kepada pimpinan di Mabes Polri untuk melakukan evaluasi kepada anggota polisi yang terlibat dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka di kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni menyusul adanya putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Hakim PN Bandung menyatakan Pegi tidak bersalah secara hukum dan harus dibebaskan.

Baca juga: Kompolnas Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Ini 2 Alasannya

"Semua anggota polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri," kata Sahroni saat dimintai tanggapan, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, anggota kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki perhitungan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Sehingga kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu berharap, usai evaluasi nantinya tidak akan ada lagi kondisi serupa dalam penanganan perkara ke depannya.

"Terlalu cepat menangani perkara tidak pake kehati-hatian menangani nya. Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati," tandas Sahroni.

Untuk informasi, Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Baca juga: Kompolnas Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Ini 2 Alasannya

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini