News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Selidiki Kasus Pungli, KPK Temukan Miras dan Handphone saat Penggeledahan di Rutan Gedung Lama KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, 3, RT.3/RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. KPK saat ini masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Pengusutan ini berawal dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kemudian berproses di penindakan.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ini total 93 pegawai telah menjalani sidang etik.

Sidang dilangsungkan secara bertahap.

Pada 27 Maret 2024, Dewas KPK menyidangkan dua orang yang dianggap sebagai "bos" dalam perkara dimaksud.

Dua orang "bos itu yakni Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF) dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Keduanya oleh Dewas KPK kemudian dijatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa permintaan secara terbuka.

Setelah terkuaknya kasus pungli di lingkungan Rutan KPK, ternyata ada temuan lain.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles

Tepatnya dua hari pasca-putusan Dewas KPK, tim penyidik bersama tim Biro Umum melakukan penggeledahan di Rutan C1 yang berlokasi di gedung lama KPK.

Dari penggeledahan itu ditemukan minuman keras (miras) dan handphone (HP) di dalam sel.

"Walaupun setelah ada putusan Dewas, pas digeledah, masih ditemukan miras dan HP di sel tahanan. Jadi efek jeranya enggak ada," kata seorang aparat penegak hukum yang mengetahui proses penggeledahan itu kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Pada hari ini, Senin (8/7/2024) tim penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pungli di rutan.

Mereka yaitu Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini