News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mengapa SYL Batal Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu?

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia merespons disebut tamak oleh jaksa KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL) ancam akan membongkar dugaan kasus korupsi lain pasca-SYL dituntut hukuman tinggi yakni 12 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Politikus Partai NasDem itu sebelumnya dituntut hukuman tinggi oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan. 

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Tak Mau Cari Sensasi, Jaksa KPK Enggan Bongkar Chat Perselingkuhan SYL

Djamaludin mengungkapkan fakta tersebut diantaranya adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.

Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai.

Namun ia enggan menyebut secara gamblang sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.

"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.

Disindir Jaksa

Nah, dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin, jaksa KPK menilai SYL telah menjilat ludahnya sendiri.

Penilaian bahwa SYL seolah menjilat ludah sendiri itu dimaksudkan jaksa terkait pernyataan SYL melalui tim penasihat hukumnya soal proyek green house.

Proyek green house yang dimaksud berlokasi di Kepulauan Seribu, milik pimpinan partai politik.

"Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu. Namun pernyataan tersebut tidaklah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar jaksa penuntut umum KPK, Meeyer Simanjuntak di dalam persidangan.

Alih-alih membongkar, SYL justru di dalam pleidoinya memuji-muji pimpinan partai politik yang menaunginya, Nasdem, yakni Surya Paloh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini