News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Bentuk Pansus Haji, Penetapan Kuota Menyimpang dari Undang-undang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) angket pengawasan ibadah Haji 2024, Selasa (9/7/2024).

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Cak Imin menyampaikan, anggota pansus angket pengawasan ibadah haji 2024 akan diisi oleh 30 orang anggota DPR.

Dia membacakan komposisi pansus angket itu berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Dari Fraksi PDIP masuk dalam keanggotaan pansus angket Arteria Dahlan, My Esti Wijayanti, hingga Diah Pitaloka. Lalu dari Golkar ada nama Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid. Kemudian PPP diwakilkan oleh Achmad Baidowi alias Awiek.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024 karena berbagai alasan. Alasan pertama yakni soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.

"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2."

"Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijiah atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.

Baca juga: Komisi VIII DPR Bantah Ada Politisasi di Balik Wacana Pembentukan Pansus Haji

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," imbuhnya.

Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.

Misalnya over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

Baca juga: DPR Bentuk Pansus Haji, Menteri Agama: Kita Ikuti Saja

"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini