News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). Ketiga terdakwa, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana.

Sementara hal yang meringankan, yakni SYL sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Ia belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan pangan saat pandemi Covid-19.

SYL mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.

SYL bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.

Ia telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak korupsi terdakwa.

- Muhammad Hatta: 4 tahun penjara

Hal yang memberatkan Muhammad Hatta, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, dan terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.

- Kasdi Subagyono: 4 tahun penjara

Hal yang memberatkan Kasdi Subagyono, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini