Kasdi Subagyono tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.
Tuntutan SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta
Dalam perkara ini, SYL sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Kemudian, Jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)