News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). Ketiga terdakwa, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Kasdi Subagyono tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.

Tuntutan SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta

Dalam perkara ini, SYL sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Kemudian, Jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini