News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Profil Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadiri sidang pembacaan duplik atas replik jaksa atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/7/2024). -- Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Profil Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

SYL diketahui menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini.

Setelah memaparkan pertimbangan dan fakta persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap SYL.

"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutkan."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis

Selain SYL, dua anak buahnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, juga divonis hari ini.

Mereka divonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam perkara ini, SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain SYL, jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Profil Syahrul Yasin Limpo

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Syahrul Yasin Limpo (SYL) lahir di Ngawing, Makassar, pada 15 Maret 1955.

Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.

SYL dikenal sebagai seorang politikus.

Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008-8 April 2018.

Saat itu, SYL memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013, bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur, SYL pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kemudian, ia menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam.

Adapun mengenai pendidikan SYL, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Mangkura-Makassar Tahun 1967.

Ia melanjutkan pendidikan Skeolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar Tahun 1970.

Lulus SMP, SYL melanjutkan ke SMA Katolik Cendrawasih Makassar Tahun 1973.

Selanjutnya, SYL melanjutkan pendidikan sekolah tinggi Sarjana Hukum Universitas Hasanudin (S1) Tahun 1983, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 1999, Pasca Sarjana

Universitas Hasanudin (S2) Tahun 2004, dan Pascasarjana Universitas Hasanudin (S3) Tahun 2008.

Riwayat Karier

Syahrul Yasin Limpo (SYL) diangkat menjadi PNS pada tahun 1980.

Ia mengawali kariernya dengan bekerja sebagai Kepala Seksi Tata Kota tahun 1982.

Kemudian, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V PD. Biro Pemerintahan Umum tahun 1983.

Setahun berselang, SYL menjadi Kepala Wilayah Kec. Bontonompo Kabupaten Gowa tahun 1984.

Ia juga pernha menjadi Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1988, Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1989.

Dua tahun berikutnya, SYL menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa tahun 1991.

Tak berhenti di situ, SYL lalu menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I tahun 1993.

Selanjutnya, Ayah dari Indira Chunda Thita Syahrul ini, terpilih menjadi Bupati Kepala Daerah Tk. II Kab. Gowa Tahun 1994–2002 dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2003–2008.

Tahun berikutnya, karier SYL menanjak menjadi Gubernur Sulawesi Selatan 2008–2018.

Hingga SYL diberikan tanggung jawab sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Syahrul Yasin Limpo

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, TribunnewsWiki.com/Putradi Pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini