News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tangis Adik SYL Pecah Dengar Sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara: Kami Sedih

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis adik dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dewi, pecah ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk sang kakak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis adik dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dewi, pecah ketika mendengar majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk sang kakak.

Sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2024).

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia tampak hadir bersama beberapa anggota keluarga, satu di antaranya, yakni putra dari SYL Kemal Redindo.

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, beberapa anggota keluar terlihat menangis sejadi-jadinya. 

Dewi, yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca. Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.

Saat itu, Dewu mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. InsyaAllah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang, Kamis.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Pokok Pikiran Dana Hibah

Dalam melayangkan putuasannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Di antara yang memberatkan, Majelis menilai bahwa SYL tidak memberikan teladan sebagai penyelenggara negara, khususnya sebagai Menteri Pertanian.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan: terdakwa selaku penyelengara negara, yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yan baik sebagai pejabat publik," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Mendengar pertimbangan tersebut, SYL langsung menggeleng-gelengkan kepalanya.

SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala ketika Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan.

Selain tak memberikan teladan, eks Mentan SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Kemudian untuk memberatkan, Majelis juga mempertimbankan bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

SYL juga dianggap Majelis telah menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan koleganya.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan untuk meringankan, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan-pertimbangan.

Di antaranya, SYL dinilai telah berusia lanjut, 69 tahun.

Kemudian SYL juga berlum perna dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, Hakiim juga mempertimbangkan kontribusi SYL selama menjabat Mentan untuk meringankannya.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah ri atas hasil kerjanya," ujar Hakim Pontoh.

Baca juga: Gadis di Kalteng Ditemukan Tewas Terbakar, Pamit Jemput Orang, Tiba-tiba Telepon Ibu Minta Tolong

Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga SYL juga menjadi pertimbangan meringankan baginya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini