News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curiga Ada Keterlibatan Anggota TNI, Anak Wartawan Korban Pembakaran Rumah di Karo Lapor ke Puspomad

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, EP, didampingi kuasa hukumnya, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan Kontras melaporkan anggota Yonif 125 Simbisa yakni Koptu HB ke Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Mapuspomad) di Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024). - Keluarga korban Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribata TV yang tewas dalam kebakaran rumahnya di Karo, Sumatra Utara membuat laporan ke Puspomad.

TRIBUNNEWS.COM - Putri korban Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribata TV yang tewas dalam kebakaran rumahnya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), yakni EP (22) menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus yang menewaskan sang ayah dan tiga anggota keluarganya itu.

Sehingga, ia membuat laporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (12/7/2024).

EP membuat laporan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

“Kami datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI,” ujar kuasa hukum EP, Irvan Saputra, saat memberikan keterangan di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024), dilansir Kompas.com.

Irvan dan keluarga korban pun berharap, laporan yang dilayangkan oleh mereka ini dapat diterima oleh Puspomad.

Dalam kasus ini, Irvan menilai terdapat beberapa kejanggalan, karena tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut merupakan orang-orang yang dikenal Rico.

Mereka adalah Bebas Ginting atau B alias Bulang sebagai tersangka otak pembakaran rumah Rico.

Kemudian, dua lainnya adalah eksekutor yang membakar rumah Rico, yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS dan Yunus Syahputra alias SYT.

Meskipun Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka, Irvan tetap meminta agar pengusutan kasus ini tidak boleh terhenti.

Apalagi, ia dan keluarga korban menduga, ada keterlibatan pihak lain yang diduga merupakan oknum anggota TNI pemilik lapak judi yang sebelumnya sempat diberitakan oleh Rico.

“Kita meyakini tidak bisa berhenti di situ karena ada dugaan keterlibatan anggota TNI itu,” imbuh Irvan.

Baca juga: Ambil Langkah Lanjut, Kuasa Hukum Tunggu Bukti CCTV & Otopsi Jenazah Wartawan di Karo Tewas Dibakar

Sementara itu, dari pihak TNI AD menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut.

Sebab, TNI selalu merespons indikasi-indkasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.

Jika terbukti ada anggota yang terlibat dalam kebakaran tersebut, maka TNI AD akan memproses hukum prajurit itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini