TRIBUNNEWS.COM - Putri korban Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribata TV yang tewas dalam kebakaran rumahnya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), yakni EP (22) menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus yang menewaskan sang ayah dan tiga anggota keluarganya itu.
Sehingga, ia membuat laporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (12/7/2024).
EP membuat laporan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
“Kami datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI,” ujar kuasa hukum EP, Irvan Saputra, saat memberikan keterangan di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024), dilansir Kompas.com.
Irvan dan keluarga korban pun berharap, laporan yang dilayangkan oleh mereka ini dapat diterima oleh Puspomad.
Dalam kasus ini, Irvan menilai terdapat beberapa kejanggalan, karena tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut merupakan orang-orang yang dikenal Rico.
Mereka adalah Bebas Ginting atau B alias Bulang sebagai tersangka otak pembakaran rumah Rico.
Kemudian, dua lainnya adalah eksekutor yang membakar rumah Rico, yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS dan Yunus Syahputra alias SYT.
Meskipun Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka, Irvan tetap meminta agar pengusutan kasus ini tidak boleh terhenti.
Apalagi, ia dan keluarga korban menduga, ada keterlibatan pihak lain yang diduga merupakan oknum anggota TNI pemilik lapak judi yang sebelumnya sempat diberitakan oleh Rico.
“Kita meyakini tidak bisa berhenti di situ karena ada dugaan keterlibatan anggota TNI itu,” imbuh Irvan.
Baca juga: Ambil Langkah Lanjut, Kuasa Hukum Tunggu Bukti CCTV & Otopsi Jenazah Wartawan di Karo Tewas Dibakar
Sementara itu, dari pihak TNI AD menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut.
Sebab, TNI selalu merespons indikasi-indkasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.
Jika terbukti ada anggota yang terlibat dalam kebakaran tersebut, maka TNI AD akan memproses hukum prajurit itu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi.
“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya,” kata Kristomei, Selasa (2/7/2024).
Pihak Keluarga Tunggu Hasil Autopsi dan Tanya Bukti CCTV
Irvan menambahkan, pihaknya beserta keluarga Rico saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban, termasuk hasil laboratorium forensik terkait peristiwa tersebut.
Sehingga, pihaknya masih menunggu lebih lanjut langkah-langkah yang akan diambil oleh LBH Medan, KKJ, Kontras, dan keluarga.
"Ini memang kami lagi menunggu, sampai sekarang kami belum dapat itu, hasil otopsi belum dapat kita. Laboratorium forensik juga belum ada. Jadi memang kita belum dapat sama sekali," Kata Irvan, Jumat.
Selain menunggu hasil autopsi itu, Irvan mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang belum diketahui keberadaannya.
Seperti CCTV peristiwa pembakaran tersebut hingga handphone milik Rico.
"Bahkan yang jadi pertanyaan juga kan sudah ada CCTV-kan begitu. Sama handphone, handphone dari almarhum ini kita tidak tahu di mana," ucapnya.
Irvan berharap, bukti percakapan di handphone milik korban membuka tabir peristiwa tersebut.
Sehingga, segala proses pengungkapan kasus ini berjalan dengan terang.
"Harapan kita adalah dibuka hasil percakapan, jejak komunikasi almarhum ini kemana-mana saja, jadi itu bisa buat terang kasus ini. Sampai sekarang kita belum dapat laporannya, autopsinya belum," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com)