Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, itu masih menyisakan terdakwa-terdakwa yang belum diputus perkaranya.
Di antaranya Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan yang semestinya menjalani sidang tuntutan hari ini, Jumat (12/7/2024).
Namun, ternyata pembacaan sidang tuntutan itu harus tertunda untuk kedua kalinya, setelah Selasa (9/7/2024) lalu.
Alasannya, jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung belum merampungkan tuntutan terhadap Jemy.
"Waktu itu (Selasa 9 Juli 2024) belum siap. Sekarang bagaimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada tim jaksa penuntut umum di persidangan.
"Belum siap, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian menagih kepastian kepada tim jaksa penuntut umum. Sebab proses persidangan terbatas masa penahanan terdakwa yang berakhir pada awal Agustus 2024 nanti.
Penuntut umum pun berjanji akan membacakan tuntutan pada pekan depan, tepatnya Selasa (16/7/2024).
"Penuntut umum untuk pembacaan tuntutan yang pastinya kapan?" tanya Hakim Pontoh.
"Siap, tanggal 16 (Juli 2024)," jawab jaksa penuntut umum.
Setelah itu Majelis mengumumkan penundaan persidangan.
Palu sidang pun diketuk, tanda sidang hari ini berakhir.
"Sudah dua kali penundaan, ini penundaan terakhir. Insya Allah tidak halangan, akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 jam 2 siang," ujar Hakim Pontoh.
Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.