Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (11/7/2024) menyatakan Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang sedang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku merasa terganggu setelah dilaporkan ke sana ke mari.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena [penyidik] yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
KPK disinyalir akan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat kuasa hukum Kusnadi dan Anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah karena dianggap melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000."
Diketahui, Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke sejumlah instansi ketika sedang menangani kasus Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) Nazaruddin Kiemas, anggota DPR RI PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Harun gagal ditangkap penyidik KPK pada awal 2020 lalu dan hingga kini masih buron.
Laporan atas Rossa tersebut dilayangkan oleh staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi dan Anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Propam Polri, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diminta komentar soal kemungkinan KPK menggunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat para pihak yang melaporkan Rossa, kuasa hukum Kusnadi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengaku siap menghadapi bahkan melawan KPK.
"Kami siap melakukan gugatan jika rencana itu benar dijalankan KPK," kata Petrus Selestinus saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan Pasal 63 UU No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Petrus, siapa pun yang merasa dirugikan KPK boleh mengajukan gugatan.
Pasal 63 ayat (1) UU KPK berbunyi, "Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi."
"Merasa dirugikan saja bisa menggugat, apalagi ini Kusnadi sudah benar-benar dirugikan," jelas Petrus.
Saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku oleh KPK, Senin (10/6/2024) lalu, handphone (HP) dan kartu ATM Kusnadi disita penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti.