Sementara daun kecubung memiliki potensi sebagai insektisida nabati untuk pengendalian hama, termasuk nyamuk Aedes aegypti L, penyebab penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Kecubung akan sangat berbahaya bagi orang-orang dengan kondisi sebagai berikut:
Hamil dan menyusui, anak-anak, mengidap gagal jantung dan penumpukan cairan di dalam tubuh. Kecubung dapat menyebabkan detak jantung cepat dan memperburuk gagal jantung.
Sembelit, sindrom down, sakit maag terus-menerus atau gerd, orang dengan gangguan atau kelainan mata, detak jantung cepat (takikardia) serta penyakit radang usus.
Pihak RSJ juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel.
Kepala BNN Kalsel, Brigjen Wisnu Andayana menuturkan, kecubung ini termasuk dalam zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).
“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Selasa (9/7/2024) seperti dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Meski belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu kecubung ke BNN.