News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat DPD RI Ricuh

Data dan Fakta: Mengapa Rapat DPD RI Kerap Ricuh Saat Membahas Jabatan Pimpinan? Nyaris Baku Hantam

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kericuhan saat sidang Paripurna DPD ke-12 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Rapat Paripurna yang beragendakan mendengarkan laporan komite-komite diwarnai kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) diwarnai kericuhan.

Kemarin, Jumat (12/7/2024), kericuhan terjadi ketika Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti hendak menyampaikan penyempurnaan tata tertib DPD RI yang didalamnya ikut membahas tata cara dan mekanisme pemilihan Pimpinan DPD (ketua dan wakilnya).

Seperti diketahui, pada 23 Juni 2024 lalu sebanyak 90 anggota DPD RI sepakat untuk mendeklarasikan La Nyalla kembali menjadi Ketua DPD RI.

Dukungan pun diberikan sepaket dengan Nono Sampono, Elviana, dan Tamsil Linrung yang akan diusung jadi wakil ketua DPD RI. 

Namun tampaknya ada penolakan dari Anggota DPD RI dalam pembahasan Tata Tertib DPD sehingga menimbulkan kericuhan saat sidang berlangsung.

Baca juga: Ricuh di Sidang Paripurna DPD RI Berawal ketika La Nyalla Sempat Acuhkan Interupsi Senator

Dalam catatan Tribunnews.com ini bukan pertama kalinya sidang paripurna DPD RI ricuh saat membahas soal pemilihan pimpinan.

Peristiwa serupa pernah terjadi pada pembahasan tata tertib DPD RI pada tahun 2016, 2017, dan 2019.

1. Ricuh Sidang DPD RI Tahun 2016

Kericuhan terjadi saat rapat paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 April 2016.

Pasalnya, mereka meributkan soal pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baru saja dibuka, sidang tersebut langsung ricuh.

Mayoritas anggota meminta Ketua DPD saat itu yakni Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

2. Ricuh Sidang DPD RI Tahun 2017

Rapat paripurna DPD yang membahas soal penyikapan putusan Mahkamah Agung (MA) yaitu membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib berujung ricuh pada 3 April 2017,

Dikutip dari Kompas.com, kericuhan terjadi lantaran senator menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD saat itu, GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini