News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Terima Pencabutan Laporan Seorang Advokat yang Gugat Cuti Presiden

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan oleh seorang advokat bernama bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki.

Advokat ini menguji Pasal 299 ayat (1) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang teregistrasi dalam perkara nomor 37/PUU-XXII/2024. 

Baca juga: Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 ditarik kembali," kata hakim MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya. 

Diketahui, Ansyariyanto meminta agar jadwal kampanye presiden diumumkan ke publik.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Jelaskan Alasan Sengketa Pilkada Jadi Kewenangan Permanen Mahkamah Konstitusi

Adapun Pasal 299 UU Pemilu berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Ia meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas pasal itu menjadi: Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang diumumkan di publik dalam stasiun televisi nasional.

Alasan pencabutan gugatan ini sebab Ansyariyanto masih ada sidang di Makassar sehingga agendanya bertabrakan.

“Alasannya karena masih ada sidang di Makassar sehingga agendanya bertabrakan. Jadi, yang di MK dicabut. Suratnya akan dikirim menyusul karena masih ada persidangan di pengadilan (lain) di Makassar,” kata Ansyariyanto mempertegas alasan pencabutan permohonan kepada Majelis Sidang Panel MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini