TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menyarankan ihwal seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diganti pasca-kasus asusila Hasyim Asy’ari.
Menurut anggota Bawaslu R Herwyn JH Malonda, pergantian itu sudah diatur sesuai sistem seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) dan butuh proses.
“Kan semua itu butuh proses, ada PAW, nah itu didorong saja,” ujar Herwyn kepada awak media, Senin (15/7/2024).
“Karena memang ada sistem yang melakukan, siapa yang diberhentikan dan akan digantikan oleh PAW, kalau saya sih berpendapat itu sesuai sistem,” ia menambahkan.
Sebagai informasi, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya, pada Senin (8/7/2024).
Ia merespons isi siniar dari akun Speak Up milik Abraham Samad yang dalam acara itu tengah berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot
Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut, terkhususnya terkait pemecatan KPU RI.
Menurut dia, KPU saat ini sudah tidak layak untuk menggelar tahapan Pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Ia juga menyarankan perlu adanya pergantian seluruh komisioner KPU tanpa menunda gelaran Pilkada mendatang.