"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Baca juga: Kerugian Dugaan Mark Up Impor Beras Capai Rp2,7 T, Presiden Jokowi dan KPK Diminta Bertindak
Selain itu, Gaalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar.
Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.
Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat.