News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Hal-hal yang Wajib Dibawa Peserta

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD - Berikut adalah tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024.

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 atau angka 3 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

3. Peserta yang hadir dengan foto dan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

4. Peserta yang tidak menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7, 8 dan angka 9 huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9 huruf f dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini