News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok diduga Firli Bahuri bermain badminton bersama mantan pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis dengan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, putusan tersebut tak akan merubah apapun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap SYL.

"Enggak (mempengaruhi) sama sekali, Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Namun, Ade Safri belum menjelaskan lebih detil kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka.

"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.

Ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait wacana pemanggilan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, eks Kapolresta Solo ini berjanji akan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kami update (informasinya) ya. Tapi, yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.

Baca juga: Video Kondisi Rumah Iptu Rudiana di Tengah Kasus Vina, Tetangga Bongkar Fakta Baru

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.

Baca juga: Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Jaksa KPK Bantah Beri Uang untuk Pelicin Kasasi di MA

Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan sejumlah kekurangan terkait berkas perkara tersebut.

"Sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini