News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Alasan Mengapa Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Muncul Saat Pembahasan UU TNI 20 Tahun Lalu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI

"Karena kemudian kalau yang berbisnisnya adalah pimpinan maka pimpinan bisa saja kemudian menyalahgunakan kewenangan dan mencampuradukan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan institusi dan ini tentunya yang kita khawatirkan," kata dia.

Selain itu apabila alasannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan anggaran pertahanan atau untuk kesejahteran, menurutnya hal itu lebih baik diserahkan kepada negara.

Menurut Anton, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang berpengalaman di dunia kemiliteran akan mampu memikirkan alternatif pendanaan.

Alternatif pendanaan yang dimaksud Anton bukan berarti mencari sumber pendanaan lain melainkan memaksimalkan anggaran yang dimiliki dan memperbaiki tata kelola organisasi yang dibutuhkan untuk menjalankan misi dari alat pertahanan negara yang bernama TNI.

"Saya pikir terobosan untuk menyiasati keterbatasan anggaran pertahanan tidak perlu kemudian membuka ruang dibolehkannya lagi bisnis militer," kata dia.

"Kenapa? Karena pengalaman sudah menunjukkan bisnis militer tidak selamanya itu ditujukan untuk kesejahteraan prajurit TNI," sambung dia.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro saat acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

Sebagaimana diketahui, DPR sebelumnya telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait penempatan jabatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.

Namun demikian, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk meminta pemerintah turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.

Satu di antaranya adalah penghapusan pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat bisnis.

Terkait itu, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.

Namun, ia menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.

Kresno mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.

Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI dan bukan personelnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini