Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Budi Murtono.
"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi.
Sementara hari ini, pimpinan DPRD Kota Solo akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pengunduran diri Gibran.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Gibran Tak Akan Tempati Rumah Dinas di IKN Maupun di Jakarta, Beber Alasannya"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)