News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MPR RI Nilai Tak Masalah Revisi UU Wantimpres jadi DPA: Tak Mengubah Kewenangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons soal disepakatinya pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Dimana revisi UU itu nantinya akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Secara pribadi, Bamsoet memandang kalau perubahan atau revisi UU itu tidak ada masalah sama sekali.

"Kalau Wantimpres itu berdasarkan undang-undang maka perubahan nomenklaturnya berdasarkan undnag undang. Pandangan saya pribadi itu tidak masalah," kata Bamsoet saat ditemui awak media usai bertemu dengan jajaran DPP Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (16/7/2024) petang.

Dirinya menilai sepakat sebab, dengan berubahnya nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada pengaruhnya pada kewenangannya.

"Karena perubahan nomenklatur tidak merubah kewenangan daripada lembaga watimpres itu menjadi dewan pertimbangan agung," kata Bamsoet.

Atas hal itu, Bamsoet menilai sejatinya Revisi UU itu diserahkan kembali kepada para pimpinan parpol yang ada di DPR RI.

Pasalnya, nanti partai politik di DPR yang akan membahas lebih jauh perihal revisi UU tersebut.

"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya itu diputuskan di DPR," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para anggota dewan, agar pembahasan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Puan, merespons soal kemungkinan revisi UU Wantimpres nanti perannya akan sejajar dengan Presiden.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR, Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung

"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi Undang-Undang apalagi Undang-Undang Dasar" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Namun, Puan berharap revisi UU ini membuat penguatan peran Wantimpres.

"Harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya kita sekarang ini," ujarnya.

"Pembahasannya akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Adapun, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (11/7/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini