TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 secara umum akan dimulai pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
Saat datang ke lokasi ujian, peserta SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Lantas, bagaimana ketentuan warna jilbab?
Peserta dapat mengenakan jilbab berwarna hitam polos.
Dalam hal baju, peserta SKD baik perempuan maupun laki-laki wajib mengenakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang mengenakan kaos.
Sementara bawahan (rok atau celana) tidak boleh mengenakan celana jeans.
Bawahan wajib berwarna hitam polos.
Selain itu, peserta juga dilarang mengenakan sandal, sehingga wajib untuk bersepatu.
Selengkapnya, berikut tata tertib pelaksanakan SKD Sekolah Kedinasan tahun 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
Baca juga: SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Larangan di Lokasi Ujian
3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.
5. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.
6. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.
7. Peserta dilarang menggunakan masker selama di ring I, II, dan III.
8. Peserta di dalam ruang ujian (Ring I) dilarang mengenakan dan/atau membawa:
- aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain);
- ikat pinggang;
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, kertas selain dari panitia, dan alat tulis selain pensil kayu;
- alat pendengar;
- flashdisk dan/atau alat penyimpanan data elektronik lainnya;
- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test.
9. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
- keluar ruang ujian (Ring I), kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian (Ring I);
- merokok dalam ruang ujian (Ring I); dan
- menyebarkan soal ujian melalui media apapun.
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 atau angka 3 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
3. Peserta yang hadir dengan foto dan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
4. Peserta yang tidak menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7, 8 dan angka 9 huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9 huruf f dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.
(Tribunnews.com, Widya)