TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya bepergian ke luar negeri. Keduanya berstatus tersangka.
Berikut ini rekam jejak Mbak Ita dan perjalanannya menjadi Wali Kota Semarang.
Pada tahun 2016, Mbak Ita yang berpasangan dengan Hendrar Prihadi, memenangkan Pilwalkot Semarang dan menduduki kursi wakil wali kota.
Pada Pilkada 2021, Ita yang kembali berpasangan dengan Hendrar Prihadi kembali memenangkan Pilwalkot.
Namun, belum lama menjabat di periode keduanya, Hendi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala LKPP yang membuat kursi Wali Kota Semarang lowong.
Hal ini praktis membuat Ita selaku wakil dijagokan mengisi kursi wali kota, sampai akhirnya Ita benar-benar ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Semarang oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Kemudian, pada 30 Januari 2023, Mbak Ita resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang untuk sisa masa jabatan 2021-2026.
Kini, wali kota perempuan pertama di Semarang, bersama suaminya, Alwin Basri, kesandung 3 kasus tindak pidana korupsi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada 4 orang yang dicegah dan merupakan pihak tersangka.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP yang juga merupakan suami Mbak Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.
Keberadaannya masih misterius
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.
Hasilnya petugas KPK membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota Semarang dan langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) kemarin, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.