Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang sejak Rabu (17/7/2024) kemarin lusa.
"Dri proses tersebut telah dilakukan penyitaan berupa dokumen salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, penyidik, kata Tessa turut menyita sejumlah file yang tersimpan baik di dalam komputer maupun yang tersimpan di ponsel.
Sementara itu terkait hal ini, meski telah menyita sejumlah barang bukti, Tessa menuturkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu hingga kini masih terus berlangsung.
"Untuk lokasinya masih di Semarang tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Klarifikasi KPK usai Dituding Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
KPK pun memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Mbak Ita tak ada unsur politis.
Pengusutan kasus dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang memang telah ditemukan penyidik KPK.
"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun," ucap Tessa.
Tessa juga menekankan, penyidikan dugaan rasuah yang saat ini pihaknya tangani juga murni berdasarkan kerangka hukum.
Baca juga: Ketua Gapensi Semarang Martono Diburu KPK, Pegawai Ungkap Terakhir Terlihat di Kantor Seminggu Lalu
"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ucapnya.
"Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja," sambungnya.
Mengenai perkara ini sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.