TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada kepentingan politik apapun di balik pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Saat ini KPK tengah mengusut tiga perkara, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai, dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, peristiwa penyidikan yang saat ini dilakukan hanya kebetulan berdekatan momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Diketahui, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memang tengah menyiapkan diri kembali di Pilkada 2024.
"Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ujar Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa saat ini alat bukti yang ditemukan sudah cukup.
Sehingga, pihaknya langsung memutuskan perkara naik ke penyidikan.
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada," tutur Tessa.
Dua bulan sebelum penggeledahan di kantor Pemkot Semarang, Mbak Ita sudah mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Semarang, Sabtu (18/5/2024).
"Alhamdulillah saya mengembalikan berkas formulir calon wali kota di DPC PDI Perjuangan, bersama suami, dan seluruh dukungan yang luar biasa hari ini," kata Mbak Ita, Sabtu (18/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
PDIP: Nuansa Politisasinya Kental Sekali
Baca juga: Kadis Perkim Semarang Bicara soal Penggeledahan KPK hingga Keberadaan Mbak Ita yang Masih Misterius
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai, nuansa politisasi sangat kental dalam pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini.
Deddy mengatakan dalam konteks penegakan hukum PDIP sangat menghormati langkah yang diambil KPK.
Namun, ia mempertanyakan urgensi KPK mengusut kasus tersebut.
Sebab, masih ada kasus-kasus yang lain jauh lebih besar.