"Kita kan tidak bisa bilang menghalangi proses hukum toh, sebagai warga negara kita harus mendukung proses hukum," kata Deddy, Kamis (18/7/2024).
"Ya tetap saja kita akan dukung proses hukum, tetapi kita mempertanyakan mislanya soal katakanlah soal kasus timah di Bangka itu yang ratusan triliun, apakah memang lebih penting urusan ini daripada itu yah," lanjutnya.
Deddy pun mempertanyakan urgensi lembaga antirasuah itu mengusut kasus yang melibatkan Mbak Ita.
Apalagi, kata Deddy, kasus ini diusut KPK menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Saya tidak bisa bilang PDIP menganggap ini politisasi, tetapi nuansa politisasinya itu ya kental sekali, jika dilihat dari sisi waktu, tempat, ya kan," imbuhnya.
Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Sejauh ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah diantaranya ada Mbak Ita dan suaminya bernama Alwi Basri.
Alwin saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Tak hanya itu, Alwin Basri juga menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang.
Selain itu ada nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
Pada hari yang sama, Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Mbak Ita.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)