Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons mengenai keponakan Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono, dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan di kabinet Jokowi.
Hasto mengatakan, hal terpenting dari sosok yang dijadikan sebagai menteri adalah memastikan figur tersebut telah dipersiapkan menjadi pemimpin dan memiliki kompetensi di bidangnya.
"Sebenarnya kita melihat yang penting seseorang ini dipersiapkan jadi pemimpin, seseorang memiliki kompetensi di bidangnya," kata Hasto, kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: TKN Bantah Thomas Djiwandono dan Sudaryono Ditunjuk Jadi Wamen Hidupkan Dinasti Politik Prabowo
Menurutnya, beberapa syarat diperlukan seseorang untuk dijadikan sebagai menteri. Di antaranya, memiliki jiwa kepemimpinan, teknokratik, dan memahami bagaimana kebijakan melalui legislasi.
"Melalui perencanaam keuangan yang baik itu dapat diatasi berbagai masalah bangsa dan negara," jelasnya.
Sehingga, katanya, soal keponakan Prabowo menjadi Menteri itu agar dilihat kinerjanya dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menekankan, rakyat akan melihat dan menilai sendiri bagaimana kinerja dari Menteri tersebut dan dapat menyimpulkan apakah keputusan dari pengangkatan keponakan Prabowo itu merupakan hal yang tepat atau tidak.
"Mari kita lihat saja beberapa bulan ke depan, karena evaluasi itu kan selalu dilakukan. Dan rakyatlah yang akan melihat, apakah keputusan tersebut tepat atau tidak," ucap Hasto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik tiga wakil menteri di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024) sore.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Tugas Thomas Djiwandono Usai Ditunjuk Jadi Wamenkeu II
Mereka adalah Wakil Menteri Keuangan sekaligus keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono; Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono; dan Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.